Asep menilai, pengangkatan PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya menerima honor dari dana BOS, berpotensi menimbulkan persoalan.
“Karena kan SK ini hanya mengangkat honorer sebagai paruh waktu saja, di dalam klausulnya untuk honor diserahkan kepada institusi masing-masing, nah ini akhirnya menjadi problem,” tambahnya. (Diki Setiawan)
