Promotor Menjerit, Pajak Hiburan Kota Tasikmalaya Bocor: Pemerintah Hadir saat Narik, Absen Ngurus Venue

kebocoran pajak hiburan konser musik di Kota Tasikmalaya
Koordinator Wilayah Priangan Timur Forum Backstager Indonesia, Roni Nur MS saat ditemui di kantornya menjelaskan permasalahan pajak hiburan, Rabu (4/3/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Jangan seperti kata Pak Purbaya, seperti Firaun: minta tanpa memperhatikan kebutuhan mereka. Harus ada pelayanan, ada perhatian. Kalau itu ada, timbal balik dari promotor pasti jalan,” ucapnya.

Sementara itu, dari sisi fiskal, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Ahmad Suparman, mengungkapkan target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp3,8 miliar hanya terealisasi sekitar Rp3,5 miliar atau kurang sekitar Rp260 juta.

“Kalau target murni Rp3,57 miliar sebenarnya tercapai. Tapi karena ada kenaikan target, jadi masih kurang sekitar Rp260 juta,” katanya.

Baca Juga:Aliansi P3K Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Tebar Takjil di Padayungan, Tetap Bergerak di Tengah Isu PenghapusanRamadan Festival Kampus: UMB Sulap Bulan Puasa Jadi Arena Lomba, Bazar, dan Ngabuburit Produktif

Menurut Ahmad, secara keseluruhan pajak daerah tetap aman karena tertolong sektor lain. Dari target Rp34 miliar, realisasi mencapai Rp35 miliar berkat surplus pajak makanan dan minuman sekitar Rp1 miliar.

Namun, pajak hiburan—khususnya dari konser musik—masih menjadi titik rawan kebocoran.

“Konser musik itu objek pajak hiburan. Masalahnya bukan aturan, tapi kepatuhan promotor. Sistemnya self assessment. Daftar, lapor, upload data, diverifikasi, lalu bayar. Sebenarnya gampang,” ujarnya.

Ia menyindir fenomena promotor yang rajin promosi di media sosial, tetapi sulit dilacak saat urusan pajak.

“Kadang konser sudah ramai di IG, TikTok, iklan di mana-mana. Kita cari promotornya siapa, ternyata susah dihubungi. Seperti sembunyi-sembunyi,” katanya.

Bapenda mendorong skema deposit pajak sebelum konser digelar. Dengan pola itu, pajak diamankan sejak awal, bukan ditagih setelah panggung dibongkar.

“Tiket dijual berapa, asumsi pajaknya disimpan dulu. Nanti dihitung ulang sesuai realisasi penjualan. Ini ikhtiar agar patuh,” jelasnya.

Baca Juga:Mesin ATM Bank Mandiri Kota Tasikmalayan Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 300 JutaProgram Ramadan JNE Dongkrak Arus Kiriman, Promo Mudik hingga Diskon Ongkir Jadi Mesin Pertumbuhan

Namun, kebijakan itu belum berjalan karena belum ada kesepakatan teknis dan masih rendahnya kesadaran sebagian promotor.

“Kita tetap turun ke lapangan mengejar laporan mereka. Tapi kalau wajib pajaknya menghilang, semua jadi ruwet,” ujarnya.

Dari DPRD Kota Tasikmalaya, sorotan serupa datang dari Anggota Komisi II, Nurul Awalin. Ia menegaskan solusi sudah lama dibahas, tinggal dieksekusi pemerintah daerah.

“Dulu sudah diwacanakan supaya promotor setor deposit pajak sebelum konser. Jangan nunggu konser selesai. Kalau nunggu beres, biasanya bilang rugi lalu kabur,” katanya.

0 Komentar