Publik tentu belum lupa pada kasus Syahrul Yasin Limpo, di mana persidangan mengungkap dugaan permintaan Rp12 miliar demi “mengondisikan” opini WTP.
Sejumlah nama auditor BPK juga pernah terseret kasus suap di daerah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menilai pola ini berulang. “Kelakuan orang BPK dari dulu tidak kapok, berapa tuh komisionernya dan pegawainya masuk bui,” ujar Asep kepada wartawan.
Baca Juga:Transfer Pejabat Pemkab Tasik Tahun Ini: Gaung Kadis Impor yang Belum Terdengar (part2)Tali Kasih Polres Tasikmalaya Melalui Gerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan
Ia menyarankan penanganan kasus yang menyeret auditor BPK sebaiknya ditangani Kejagung. “Diperiksa Kejagung aja lah. KPK lamban. Sama Kejagung yang usut, saya yakin beres,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai apa yang terjadi saat ini merupakan ujian besar integritas sistem pengawasan negara.
Kalau auditor yang mengaudit kementerian justru ikut diperiksa dalam dugaan penyimpangan, ini alarm keras bagi tata kelola pengawasan negara,” ujar Trubus.
Kata dia, publik berhak mengetahui secara transparan atas kinerja KPK. “Jangan sampai muncul kesan ada zona kebal hukum di lembaga pemeriksa. Kalau kementerian bisa diperiksa, maka auditor pun harus diperiksa dengan standar yang sama,” tegas dia.
Ia juga menyoroti langkah KPK yang memeriksa auditor di kantor BPK. Penegakan hukum harus setara. “Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada simbol kelembagaan. Transparansi proses sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” katanya.
Trubus mengingatkan, mundurnya dua Dirjen PU menunjukkan betapa besar dampak politik dan administratif dari sebuah hasil audit.
“Karena itu, integritas hasil audit menjadi kunci. Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu jauh lebih berbahaya karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik,” ujarnya. (red)
