TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Masyarakat Kota Tasikmalaya yang masuk kategori miskin hingga rentan miskin dapat diusulkan kembali agar kepesertaannya aktif.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya, Bina Hermawan, mengatakan penataan kepesertaan PBI dilakukan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga:Alfamart Gelar Bukber di Puluhan Kota, Apresiasi Loyalitas Pelanggan di Bulan RamadanDiskon Hingga 50 Persen di Eiger Bazaar Ramadan 2026: Persiapkan Mudik dan Ibadah dengan Hemat
“Peserta yang dinonaktifkan bukan dihapus begitu saja, tetapi dialihkan kepada masyarakat yang masuk kriteria desil 1 sampai 5 namun belum terdaftar JKN,” kata Bina dalam acara sosialisasi reaktivasi kepesertaan PBI JKN, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar dalam program JKN masih dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah satunya dengan menyertakan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan sebelum pengusulan disampaikan melalui Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik.
Penentuan penerima PBI sendiri tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut Bina, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan sistem desil, mulai dari desil 1 hingga desil 5 yang mencakup kelompok masyarakat miskin hingga rentan miskin.
“Dari data tersebut kemudian dilakukan usulan penambahan, penghapusan, maupun penggantian peserta PBI. Seluruh prosesnya mengacu pada data DTSEN dan pemeringkatan desil tadi,” ujarnya.
Usulan perubahan kepesertaan selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Setelah ditetapkan, data tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses penginputan kepesertaan.
Baca Juga:Hemat Sampai 1,2 Juta! Ini Daftar Produk Apple yang Bisa Dibeli Saat Promo RamadhanHidupkan 9 Ramadan sebagai Momentum Spiritual Kemerdekaan RI, Zikir Kebangsaan Digelar di Tugu Proklamasi
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JKN.
Bayi yang baru lahir dapat langsung diusulkan mengikuti kepesertaan ibunya sehingga tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan sejak awal kehidupan.
“Jika ibu terdaftar sebagai peserta PBI JK kemudian melahirkan, bayinya bisa langsung diusulkan mengikuti kepesertaan ibunya. Pendaftaran sebaiknya segera dilakukan, maksimal 28 hari setelah lahir,” jelasnya.
