PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pantai Pangandaran molor. Kondisi tersebut memberikan dampak negatif yang dikeluhkan para pedagang di sekitar.
Salah seorang pedagang, Aditya (26) mengaku terganggu dengan adanya pagar pembatas pekerjaan IPAL. Pasalnya pagar pembatas proyek yang berada di lapak biasa dia berdagang membuatnya tidak bisa melakukan aktivitas jualan.
“Saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin saja saya tidak bisa jualan, karena lapak dagangannya terhimpit oleh pagar proyek,” jelasnya kepada Radar Senin (2/3/2026).
Baca Juga:Viman Alfarizi dan Mimpi Menghidupkan Wiriadinata: Terbang Tinggi atau Mengulang Luka Lama! Padel Mengubah Peta Bisnis di Kota Tasikmalaya: Nongkrong dan Hitung-Hitungannya!
Awalnya dia memilih bersabar menunggu proyek pengerjaan selesai. Namun realitanya, saat ini tidak terlihat ada aktivitas pekerjaan sementara lokasi tetap dipasangi pagar. ” Ada bagian konstruksi yang sempat ambruk akibat terkena hempasan ombak saat pasang air laut,” jelasnya
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Nanang Heryanto mengatakan pekerjaan IPAL seharusnya selesai pada tahun 2025, sehingga dikenakan denda selama 50 hari.
Menurut Nanang, pekerjaan IPAL dari pemukiman warga yang berada di kawasan perhotelan itu, pekerjaannya ada di Bidang Cipta Karya. Sebelumnya ia.mengatakan bahwa proyek IPAL tersebut dimaksudkan untuk menampung dan mengelola limbah dari permukiman warga.
“Jadi terbatas penggunaanya juga, untuk pengolahan limbah tersebut hanya untuk persekian rumah dulu,” ucapnya.(Deni Nurdiansah)
