Pendapatan Konser Musik di Kota Tasikmalaya Sering Bocor, Pemkot Dorong Skema Bayar Pajak di Muka

kebocoran pajak konser musik di Kota Tasikmalaya
Suasana eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Minggu (1/3/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Yang penting aset itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kota. Pajak hiburan masuk ke kota, parkir dan UMKM juga jadi penggerak ekonomi,” tuturnya.

Hanafi mencontohkan pemanfaatan Terminal Cilembang yang direncanakan menjadi lokasi konser bulan depan.

Menurutnya, penyelenggara event tetap harus mengantongi rekomendasi dari Pemkot Tasikmalaya, lalu berkoordinasi dengan Pemkab untuk izin penggunaan tempat.

Baca Juga:Gerhana Bulan Total di Ramadan, BHRD Kota Tasikmalaya Ingatkan Warga: Jangan Cuma Foto Tapi ShalatBerkas Tersangka Eksploitasi Anak Dilimpahkan, Polisi Tinggal Menunggu “Lampu Hijau” Jaksa Kota Tasikmalaya

“Bayar sewanya ke kabupaten, pajak hiburannya ke kota. Jadi jelas,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan lokasi agar penjualan tiket lebih tertib dan bisa dihitung sebagai dasar pemungutan pajak.

“Kalau tertib, pajaknya bisa dihitung. Jangan sampai konser jalan, musik keras, tapi pajaknya lirih,” ujarnya dengan nada menyindir.

Pemkot Tasikmalaya sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan event agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi tarik-menarik kewenangan setiap ada konser.

Semua event harus melalui rekomendasi pemerintah kota, khususnya Dinas Pariwisata, sebelum izin keramaian diterbitkan kepolisian.

Dengan skema ini, Pemkot berharap Kota Tasikmalaya tidak lagi “kecolongan” pendapatan dari konser musik. Sebab jika lampu sorot sudah menyala, seharusnya kas daerah juga ikut terang—bukan malah gelap di akhir acara. (rezza rizaldi)

0 Komentar