Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyian pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan alat yang digunakan untuk mencongkel kendaraan, yakni kunci letter T atau kunci astag. Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan sementara ini ada delapan unit,” ungkap Carsono.
Hasil pengembangan menunjukkan salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa. Polisi menduga keduanya telah beraksi di sekitar 14 hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Aksi mereka tak hanya terjadi di Ciamis dan wilayah Jawa Barat, tetapi juga lintas provinsi hingga Jawa Tengah. Saat ini masih kami dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (riz)
