Motor Warga di Ciamis Dicuri saat Salat Tarawih, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Curanmor Kabupaten Ciamis
Salah satu orang pelaku curanmor di halaman Masjid Al Istiqomah, Kecamatan Rancah berhasil diamankan ke Polres Ciamis, kemarin. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah ternyata tidak sepenuhnya diiringi dengan penurunan angka kriminalitas. Momentum salat Tarawih justru kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan saat warga meninggalkan rumah maupun kendaraan untuk beribadah.

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Sepeda motor milik warga berinisial M raib saat diparkir di halaman Masjid Al Istiqomah, Kecamatan Rancah, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban menunaikan salat Isya dan Tarawih.

Laporan kehilangan diterima Satreskrim Polres Ciamis pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob dan Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Kapolres Ciamis, AKBP H Hidayatullah, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian yang terjadi saat masyarakat menjalankan ibadah.

“Berdasarkan laporan tersebut kita segera turun tangan begitu menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,“ katanya kemarin.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial S (36) dan A (40). Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menggagalkan upaya kabur tersebut.

“Keduanya ditangkap pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rajadesa,“ ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera berkoordinasi dengan Satreskrim. Dalam waktu dekat, kepolisian akan mengekspose kendaraan hasil pengamanan untuk memudahkan pemilik sah mengajukan pinjam pakai.

“Kami akan umumkan daftar kendaraan yang diamankan. Silakan masyarakat yang merasa kehilangan datang ke Polres Ciamis untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Masyarakat janga lengah, tetap berhati- hati saat menyimpan kendaraan di tempat umum. Pakai kunci ganda agar lebih aman,”ujarnya.

0 Komentar