Diky menegaskan, pajak hiburan bukan semata urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada daerah dan masyarakat.
“Konser itu bukan cuma soal panggung dan penonton, tapi juga soal kontribusi untuk daerah. Jangan sampai hiburan hidup, tapi PAD mati suri,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
