PMII Endus MBG di Kabupaten Ciamis Dikuasai Politisi, Koordinator BGN: Siapa Saja Boleh Menjadi Mitra

MBG
Salah satu Dapur SPPG di Kabupaten Ciamis dari Yayasan Daarul Huda An-Nur Qoyim Sukamanah Sindangkasih, Kamis (26/2/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

Ia menegaskan, penggunaan istilah keras tersebut muncul karena besarnya keuntungan yang dinilai lebih menyerupai proyek dibanding program pelayanan publik.

PMII juga mengingatkan potensi implikasi politik ke depan, terutama jika ada kepentingan elektoral. Disebutkan, pemilik dapur MBG dikhawatirkan dapat memobilisasi dukungan ketika Presiden kembali mencalonkan diri.

Menanggapi hal itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdani menyampaikan bahwa ketentuan menjadi mitra BGN tidak membedakan latar belakang pendaftar, termasuk apakah anggota dewan atau bukan. Yang diatur adalah legalitas yayasan dan proses pendaftaran melalui portal resmi.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Jadi untuk keluarga (anggota dewan, Red) atau bukan tidak diatur, sehingga seluruh masyarakat se-Indonesia bisa mendaftarnya melalui mitra.bgn.go.id. Akan tetapi harus sesuai syarat yayasan yang punya legalitas yang jelas,“ katanya.

Sementara itu, di lapangan sejumlah dapur SPPG telah beroperasi, salah satunya milik Yayasan Daarul Huda An-Nur Qoyim Sukamanah Sindangkasih di Kabupaten Ciamis, Kamis (26/2/2026). (riz)

0 Komentar