Diduga Serobot Eks Sungai, Lapangan Padel di Kota Tasikmalaya Dilaporkan ke Mabes Polri

dugaan penyerobotan eks sungai untuk lapangan padel di Kota Tasikmalaya
Ketua LSM PADI H Iwan Restiawan (kiri) bersama Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya H Agus Ridwan memperliharkan dokumen laporan dugaan penyerobotan lahan eks sungai di Kota Tasikmalaya, Rabu (25/2/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik penataan ruang di Kota Tasikmalaya naik kelas.

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara berupa eks sungai di Jalan Ir H Juanda, Bungursari, ke Mabes Polri.

Laporan itu menyoroti pembangunan lapangan padel yang disebut berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi milik negara.

Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Disebut Monumen Gagal Rencana, Aktivis NU Soroti Proyek Kesehatan di Kota TasikmalayaKapolda Jabar Ingatkan Asrama Polisi Bojong Kota Tasikmalaya Bukan Kos-Kosan, Tapi Amanah

Ironisnya, bangunan tersebut justru mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Ketua LSM PADI (Peradaban Demokrasi Indonesia) Iwan Restiawan mengatakan, laporan ini mewakili sejumlah unsur ormas dan LSM yang tergabung dalam komunitas rakyat peduli lingkungan.

“Kami melihat ada pembiaran. Faktanya, izin PBG justru terbit untuk bangunan yang berdiri di atas lahan yang kami duga eks sungai. Ini kan aneh, sungai bisa berubah jadi lapangan olahraga,” sindir Iwan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Iwan, lokasi yang dipersoalkan merupakan bekas aliran sungai sekaligus batas administratif dua kecamatan di Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data yang mereka himpun, lahan tersebut semestinya berstatus tanah negara dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

“Kalau eks sungai bisa disertifikatkan dan dibangun, besok-besok jangan kaget drainase berubah jadi kafe,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan, termasuk menelusuri proses terbitnya izin bangunan.

Baca Juga:Empat BPR Dilebur Jadi Satu: OJK Konsolidasikan Perbankan Priangan TimurPencairan Dana BOS dan TPG Telat Lagi: Guru Madrasah Diminta Profesional, Negara Masih Belajar Tepat Waktu

Senada, Ketua Ormas Gibas Resort Kota Tasikmalaya Agus Ridwan menyebut laporan juga ditujukan kepada pengusaha berinisial M Farhan selaku pihak yang membangun lapangan padel tersebut.

“Bangunan itu diduga berdiri di atas lahan negara berupa eks sungai. Ini yang kami minta ditelusuri dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai aset negara berubah jadi aset pribadi,” tegas Agus.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penataan ruang, perlindungan lingkungan, dan pengamanan aset negara di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Kalau dibiarkan, Kota Tasikmalaya bukan sedang membangun, tapi sedang menghapus peta sungainya sendiri,” pungkasnya. (firgiawan)

0 Komentar