“Masyarakat berada dalam posisi dilematis: butuh ekonomi, tapi terancam keselamatan. Ketidaktegasan pemerintah memperparah ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan publik,” tambah Dikri.
Hingga kini, belum tampak kebijakan komprehensif dari Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menyelesaikan persoalan pascatambang secara sistemik.
Belum ada moratorium tambang ilegal, audit lingkungan menyeluruh, maupun rencana reklamasi wajib yang diumumkan ke publik. Transparansi soal jumlah tambang ilegal, pelaku yang ditindak, dan mekanisme pengawasan juga masih minim.
Baca Juga:Ventilator RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya yang “Bangun Tidur”Kota Tasikmalaya Ngos-Ngosan, APBD Susut: Air Putih Resmi Naik Kelas, Gorengan Turun Kasta!
Dikri mendorong langkah konkret: penerbitan peraturan wali kota tentang pengendalian galian C, pembentukan satgas pengawasan lingkungan, serta rekomendasi pencabutan izin dan pelaporan resmi ke aparat hukum bagi pelaku tambang ilegal.
“Kalau tidak ada langkah tegas, tambang pasir ilegal akan terus berjalan dan meninggalkan warisan kerusakan yang makin luas,” jelasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan keterbatasan kewenangan pemerintah kota dalam urusan pertambangan.
“Memang kewenangan pertambangan ada di provinsi. Kami di Kota Tasikmalaya hanya sampai pengawasan dan rekomendasi, termasuk pengawasan dini dan pemetaan wilayah,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Kewajiban reklamasi yang belum terlaksana menempatkan warga sebagai korban utama. Aturan main sudah diteken di level provinsi, tapi lubang-lubang tambang ilegal tetap dibiarkan terbuka.
Di Kota Tasikmalaya, reklamasi masih lebih sering jadi wacana ketimbang kerja nyata. Sementara itu, alam terus menagih tanggung jawab yang belum dibayar. (ayu sabrina barokah)
