TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kota Tasikmalaya kembali diuji oleh warisan tambang ilegal: lubang-lubang menganga yang tak kunjung ditutup, seolah menjadi monumen permanen atas lemahnya pengawasan.
Di Kampung Rancabendem, Kecamatan Bungursari, bekas galian pasir berubah menjadi ancaman lingkungan dan sumber keresahan warga.
Sorotan tajam datang dari Dikri Rizki Ramadhan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tasikmalaya.
Baca Juga:Ventilator RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya yang “Bangun Tidur”Kota Tasikmalaya Ngos-Ngosan, APBD Susut: Air Putih Resmi Naik Kelas, Gorengan Turun Kasta!
Ia menegaskan, dalam pertambangan legal, reklamasi adalah kewajiban mutlak pelaku usaha. Namun ceritanya berubah saat tambang berstatus ilegal.
“Kalau tambang ilegal, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Maka pemerintah harus turun tangan memulihkan lingkungan,” katanya.
Kasus Rancabendem menjadi contoh telanjang. Aktivitas galian pasir tanpa izin meninggalkan kerusakan yang dampaknya langsung dirasakan warga: tanah rusak, lubang berbahaya, dan akses jalan terganggu.
Menurut Dikri, meski kewenangan perizinan mineral dan batuan berada di pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap memegang peran strategis.
Mulai dari pengawasan wilayah, pengendalian tata ruang, rekomendasi lingkungan, hingga mitigasi dampak sosial.
“Reklamasi harus dilaksanakan. Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya ke bentang alam, tapi juga ke warga,” terangnya.
Ia juga menyinggung peran Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang secara normatif memiliki kewenangan membina dan mengawasi aktivitas ekonomi agar selaras dengan aturan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga:PJU Padam Bertahun-tahun di Kawalu Kota Tasikmalaya, Warga Bertanya: Lagi Hemat Energi atau Lupa Dipelihara?Gunung Jati Group Santuni 600 Anak Yatim di Kota Tasikmalaya, Ramadan Jadi Tabungan Akhirat
Namun, Dikri menilai pengawasan pemerintah kota masih jauh dari kata optimal, terutama dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Penanganan tambang ilegal harusnya lewat operasi terpadu antara pemda dan kepolisian. Kalau koordinasi lemah, yang muncul justru ruang kompromi atau pembiaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seharusnya menjadi ruang merumuskan langkah tegas penertiban. Sayangnya, sejauh ini peran itu belum terlihat nyata.
Dampak tambang ilegal sudah terasa di lapangan. Lubang bekas galian memicu risiko longsor dan genangan air berbahaya. Truk pengangkut material merusak jalan, memunculkan debu, dan menambah kebisingan.
Dalam jangka panjang, degradasi ekosistem mengancam sistem tata air dan meningkatkan potensi banjir.
