Irfan menyebut, konser musik masuk kategori pajak hiburan dengan tarif 10 persen dari penjualan tiket. Sistemnya self assessment, dibayar sendiri oleh EO ke bank lalu dilaporkan ke Bapenda.
Namun dalam praktiknya, banyak EO yang menghindar. Bahkan, ada yang sulit ditemui setelah acara selesai.
“Tim kami sampai malam-malam nongkrong di lokasi konser untuk memantau tiket. Tapi begitu ditagih, alasannya hampir selalu sama: rugi,” katanya dengan nada satir.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Drama P1: Wali Kota Bantah Pilih Kasih, Publik Masih Hitung KedekatanVentilator RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya yang “Bangun Tidur”
Padahal, lanjut Irfan, di media sosial tiket sering diklaim sold out. Namun saat pajak diminta, muncul alasan biaya sewa mahal atau banyak tiket gratis.
“Klaimnya habis, tapi pajaknya nol. Itu yang sering terjadi,” ujarnya.
Ia mengakui Bapenda sering tidak mendapat informasi lebih awal soal waktu, lokasi, dan penyelenggara konser. Semua baru diketahui dari hasil investigasi lapangan.
“Yang menentukan lokasi itu EO. Mereka ke Bapenda belum pernah koordinasi. Jadi kami tahunya hasil turun ke lapangan sendiri,” katanya.
Ke depan, Irfan sepakat perlu ada sistem terpadu atau MoU antara perizinan, keamanan, dan Bapenda agar sebelum konser digelar, kewajiban pajak sudah jelas.
“Jangan setelah musik selesai baru ingat pajak. Kalau dari awal terbuka, polemik tidak akan muncul,” tegasnya.
Meski begitu, Irfan mengakui tidak semua EO bermasalah. Sebagian ada yang patuh, meski jumlahnya masih terbatas.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya Ngos-Ngosan, APBD Susut: Air Putih Resmi Naik Kelas, Gorengan Turun Kasta!PJU Padam Bertahun-tahun di Kawalu Kota Tasikmalaya, Warga Bertanya: Lagi Hemat Energi atau Lupa Dipelihara?
“Ada yang patuh, tapi sebagian besar belum. Harapan kami, mereka sadar pajak hiburan itu kontribusi untuk daerah,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
