“Kabarnya memang nyaring, tapi kita belum dapat bukti benar atau tidaknya. Yang bisa ditelusuri kan dari dinas terkecil dulu, kepemilikan kegiatannya siapa, betul atau tidak dekat dengan orang tertentu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, juga membantah keras adanya kebijakan pencairan berdasarkan kedekatan dengan pejabat.
“Tidak ada. Saya berani bersumpah, tidak ada hal itu,” ujarnya.
Baca Juga:Ventilator RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya yang “Bangun Tidur”Kota Tasikmalaya Ngos-Ngosan, APBD Susut: Air Putih Resmi Naik Kelas, Gorengan Turun Kasta!
Tedi menjelaskan, mekanisme pencairan murni berdasarkan kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD. Jika administrasi belum lengkap, maka tidak bisa diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saat ini, Pemkot Tasikmalaya masih menghadapi penundaan pembayaran terhadap 411 kegiatan dengan total nilai sekitar Rp46 miliar.
Hingga Jumat (20/2/2026), sisa kewajiban yang belum terbayar sekitar Rp22 miliar dan ditargetkan rampung sebelum akhir Februari.
“Tidak ada borong-borong rekanan karena kedekatan. Semua jalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Di tengah silang pernyataan ini, publik Kota Tasikmalaya menunggu satu jawaban sederhana: apakah pencairan dana benar-benar berjalan di atas regulasi, atau tergelincir di atas relasi.
Waktu akan membuktikan, apakah birokrasi berdiri tegak pada aturan, atau goyah oleh bisik-bisik. (rezza rizaldi)
