Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Lawan Jawa Pos soal Kepemilikan Saham Radar Bogor

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap Jawa Pos dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal yang menerbitkan Radar Bogor.

Mengutip laporan pojoksatu.id, Pengadilan Negeri Bogor melalui putusan Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) beserta pihak lainnya yang turut menjadi tergugat.

Putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-Court. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit Radar Bogor.

Baca Juga:Diduga Akun ASN Kota Tasikmalaya Jadi “Buzzer Dadakan” Bela soal Video Bapelitbangda!Video Unboxing Bapelitbangda Kota Tasikmalaya Dihapus, Sensitivitas Dipertanyakan!

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) sebagai Tergugat I, notaris yang menerbitkan akta jual beli saham antara Dahlan Iskan dan JJMN sebagai Tergugat II, serta PT Bogor Ekspres Media selaku penerbit Radar Bogor sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan saham kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak tergugat dapat menerima serta melaksanakan putusan pengadilan dengan itikad baik setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Akta Jual Beli Saham Dibatalkan

Salah satu poin penting dalam putusan pengadilan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan merupakan pemegang saham sah PT Bogor Ekspres Media.

Selain itu, para tergugat diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat yang meliputi kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

Baca Juga:Tasikmalaya Kaget, Lagi!Ekonomi Kota Tasikmalaya 2026 Ngos-Ngosan! Tahun Paling Berat, Sebelum Lebaran Tiba

Pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan setelah inkrah. Para tergugat turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp386.000, sementara gugatan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak.

0 Komentar