Pemerintah kota hanya memiliki ruang pengawasan dan pemberian rekomendasi, bukan penerbitan izin maupun sanksi administratif.
Artinya, lubang ada di Kota Tasikmalaya, tapi kunci kebijakan ada di provinsi. Dampak dirasakan warga, sementara proses penanganan berjalan di lorong birokrasi yang berliku.
Tambang sudah pamit, bukit sudah sekarat, dan reklamasi masih menjadi teka-teki. Rancabendem kini bukan hanya soal pasir yang diangkut, tapi juga tentang tanggung jawab yang tertinggal. (ayu sabrina barokah)
