Tambang Pasir Rancabendem Tinggalkan Lubang dan Teka-teki Reklamasi, DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bahu

tambang pasir Rancabendem belum direklamasi di Kota Tasikmalaya
Galian pasir di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Lubang bekas tambang pasir di Kampung Rancabendem, Kecamatan Bungursari, kini berubah menjadi monumen kecil kebingungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengakui hingga saat ini belum ada kejelasan soal reklamasi pascatambang di lokasi tersebut, meski kondisi lapangan sudah masuk kategori mengkhawatirkan.

“Kalau ini gunungnya memang hampir habis, sudah digali dan hampir rata. Tapi di ujungnya itu sangat membahayakan, ada abrasi karena berbatasan dengan tanah warga. Sudah terkikis hampir 80 persen,” ujarnya.

Baca Juga:Sekretariat HMI Cabang Tasikmalaya Sempat Disegel, Kader Geram Hasil Pleno Tak Kunjung Datang Tiga Nama Lolos Jadi Calon Rektor Unsil 2026–2030: Aripin, Asep Suryana, dan Ade Rustiana

Anang menilai, jika sebagian besar kontur bukit sudah raib, maka sisa tanah yang ada ibarat menunggu giliran ambruk.

Abrasi di perbatasan lahan warga membuat risiko longsor kian besar, terutama saat hujan turun tanpa kompromi.

Namun yang lebih menggelitik bukan hanya kondisi fisik bukit, melainkan nasib reklamasi yang masih sebatas wacana.

“Reklamasi itu, saya belum mendengar. Nanti ada kaitannya dengan Dinas Lingkungan Hidup, karena mereka juga ada kegiatan di sini. Soal teknis akan menyesuaikan,” katanya.

Dengan kata lain, tambang sudah selesai, tapi cerita penutupnya belum ditulis.

DPRD pun belum mengantongi informasi detail mengenai rencana reklamasi, baik dari sisi teknis maupun waktu pelaksanaan.

Padahal, dalam dunia pertambangan yang patuh aturan, reklamasi seharusnya dirancang sejak alat berat pertama kali menancap di tanah.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Jadi Panggung Adu Visi Bakal Calon Rektor Unsil, Senat Siapkan Saringan Musyawarah-VotingRSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Lebih Baik Disewakan daripada Jadi Museum karena Ventilator

Di lokasi Rancabendem, aktivitas tambang memang telah berhenti. Saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, tidak ditemukan alat berat, truk, maupun pekerja.

Akses menuju area tambang hanya ditutup gerbang kayu dan gundukan pasir, seolah persoalan ikut dikubur bersama aktivitas yang berhenti.

Namun penghentian operasi tidak otomatis menghapus jejak masalah. Lubang besar bekas galian masih menganga di dekat permukiman warga.

Berdasarkan keterangan masyarakat dan aparat setempat, aktivitas penambangan berlangsung sekitar empat bulan dan diduga tanpa izin yang jelas.

Warga kini hidup berdampingan dengan bekas luka alam, sambil menunggu apakah reklamasi akan benar-benar datang atau hanya jadi jargon rapat.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan bahwa kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

0 Komentar