Sawah Dikepung Lapangan Padel, Perpres LP2B Jadi Ujian Nyali Pemkot Kota Tasikmalaya

dampak Perpres LP2B terhadap pembangunan Kota Tasikmalaya
Kepala DKP3 Kota Tasikmalaya, Ely Suminar saat memaparkan laporan di Musrenbang sektoral, Selasa (24/2/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini bukan sekadar dokumen negara, tapi sudah berubah menjadi soal hidup-mati ruang kota.

Revisi atas Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu mematok target tegas: 87 persen dari 7,34 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS) nasional harus dikunci sebagai LP2B.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak heroik demi ketahanan pangan. Namun di lapangan, Kota Tasikmalaya mulai merasa napasnya pendek.

Baca Juga:Sekretariat HMI Cabang Tasikmalaya Sempat Disegel, Kader Geram Hasil Pleno Tak Kunjung Datang Tiga Nama Lolos Jadi Calon Rektor Unsil 2026–2030: Aripin, Asep Suryana, dan Ade Rustiana

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya, Ir Hj Ely Suminar MP, mengakui adanya tarik-ulur antara usulan daerah dan ketentuan pusat.

Pemkot saat ini mengajukan penetapan LP2B, tetapi angka final belum bisa dipastikan karena harus dibahas bersama Pemprov Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN.

Masalahnya ada pada angka 87 persen itu sendiri. Dari sekitar 4.200 hektare lahan sawah yang tercatat di Kota Tasikmalaya, sekitar 4.004 hektare harus “dikunci mati” jika mengikuti skema pusat.

“Kalau 87 persen, mungkin Kota Tasikmalaya tidak akan tumbuh ekonominya. Kalau segitu, kita angkat tangan,” kata Ely usai Musrenbang di Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (24/2/2026).

Tasikmalaya bukan kota agraris murni. Perdagangan, jasa, dan UMKM menjadi denyut utama ekonomi.

Ely menegaskan, pemerintah daerah tak bisa memejamkan mata terhadap kebutuhan industri dan perdagangan.

Apalagi ada ketentuan zonasi tertentu, seperti jarak 100 meter dari jalan besar, yang masih membuka peluang pembangunan.

Di sinilah dilema kebijakan mengeras.

Di satu sisi, Perpres memerintahkan perlindungan sawah secara ketat.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Jadi Panggung Adu Visi Bakal Calon Rektor Unsil, Senat Siapkan Saringan Musyawarah-VotingRSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Lebih Baik Disewakan daripada Jadi Museum karena Ventilator

Di sisi lain, kota dituntut tumbuh, membuka lapangan kerja, dan menerima investasi.

Jika tak ada formula teknis yang lentur, aturan pusat justru bisa berubah menjadi “kunci gembok” bagi kota dengan lahan terbatas seperti Tasikmalaya.

Di tengah perdebatan LP2B, Kota Tasikmalaya justru diramaikan fenomena baru: menjamurnya lapangan padel.

Sedikitnya 18 arena olahraga raket ini telah berdiri atau beroperasi. Tak sedikit yang lokasinya dipertanyakan status peruntukannya.

Fenomena tersebut memantik kritik warga. Di depan Bale Kota Tasikmalaya, banner-banner protes terbentang.

0 Komentar