TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Alih fungsi lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Tasikmalaya terus terjadi. Setiap tahun, sekitar 500 hektare lahan persawahan berubah menjadi kawasan hunian, perumahan maupun perkebunan.
Sementara itu, total lahan baku sawah yang tercatat di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya mencapai sekitar 48 ribu hektare.
Kondisi tersebut mengemuka di tengah wacana pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan alih fungsi lahan sawah guna mendukung swasembada dan ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Jika Perpres itu disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka pemerintah daerah wajib menyiapkan aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian DKPP Kabupaten Tasikmalaya Nurul Fajar Sidiq SIP menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh rencana tersebut.
“Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tentunya mendukung rencana pembuatan Perpres tentang Lahan Sawah yang tidak boleh dialihfungsikan tersebut,” ungkap Nurul, Rabu 25 Februari 2026.
Namun, ia mengakui terdapat kendala di lapangan, terutama ketika lahan sawah merupakan milik pribadi masyarakat. “Jadi belum ada regulasi yang bisa mengikat. Ketika ada pengakuan dari masyarakat yang memiliki lahan persawahan untuk dibangun rumah atau tempat tinggal, maka pemerintah tidak dapat melarang,” terang dia.
Saat ini, perlindungan lahan baku sawah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. “Jadi harus ada aturan teknis untuk mengatur tanah atau lahan persawahan milik masyarakat, yang dibangun oleh warga untuk bangunan rumah,” katanya.
Nurul menegaskan, jika Perpres baru diterbitkan, maka daerah harus segera menyusun payung hukum turunan. “Jadi harus digodok dulu dengan matang oleh pemerintah daerah dengan DPRD dan bupati aturan turunannya demi melindungi lahan baku sawah ini,” paparnya.
Ia menambahkan, dari total sekitar 48 ribu hektar LBS di Kabupaten Tasikmalaya, tidak kurang dari 500 hektare per tahun beralih fungsi. “Jadi setiap tahunnya kisaran 500 hektare LBS per tahun dialihfungsikan. Ada dampak dari adanya penambahan populasi penduduk, kelahiran anak dan yang menikah membangun tempat tinggal,” tambah dia.
