JAKARTA, RADARTASIK.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan jajaran baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi, yang berlaku efektif mulai 19 Februari 2026.
Mewakili Presiden, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, melantik jajaran baru tersebut.
Baca Juga:3 Alasan Drama Korea Phantom Lawyer Wajib Ditonton: Ketika Pengacara Melawan Hantu Demi Keadilan Jung E Chan Tampilkan Peran Jenius di Drama Medis Doctor Shin yang Penuh Ketegangan dan Pengorbanan
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memampukan rakyat agar hidup produktif dan bermartabat.
Produktivitas, menurutnya, tercermin dari kemampuan masyarakat untuk beranjak dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian yang berkelanjutan.
Pemberdayaan tidak hanya berkutat pada upaya pengentasan kemiskinan, tetapi juga menyasar penguatan daya tahan sosial, peningkatan daya saing ekonomi, serta perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat menurunkan kesejahteraan.
Dalam konteks tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memegang peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan, hingga kematian.
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat juga menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi menghadirkan hunian sewa terjangkau bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Susunan Dewan Pengawas dan Direksi
Berdasarkan keputusan tersebut, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Baca Juga:Aston Inn Tasikmalaya Hadirkan Iftar Ramadan Sajian NusantaraMLT BPJS Ketenagakerjaan: Jalan Cepat Pekerja Miliki Rumah dengan Bunga 7,75 Persen
Anggota Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri dari Swartoko dan Sudarso dari unsur pemerintah, Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrakhman Lahabato serta Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Pada jajaran Direksi, Presiden menetapkan Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
Dalam menjalankan mandat lima tahun ke depan, Saiful akan didampingi oleh Ihsanudin sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Harjono Siswanto sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Agung Nugroho sebagai Direktur Kepesertaan, Trisna Sonjaya sebagai Direktur Pelayanan, Eko Purnomo sebagai Direktur Pengembangan Investasi, serta Bambang Joko Sutarto sebagai Direktur Keuangan.
