Pemkot Tak Berdaya, Tambang Pasir Ilegal di Kota Tasikmalaya Tinggalkan Lubang dan Janji Reklamasi

tambang pasir ilegal di Kota Tasikmalaya belum direklamasi
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan saat memberikan keterangan terkait tambang pasir ilegal, Senin (23/2/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ia berharap bekas tambang tidak dibiarkan menjadi jebakan alam baru di lingkungan mereka.

“Jangan cuma disidak lalu pergi. Bekasnya ini harus ada tanggung jawab. Kalau diratakan, kami bisa lewat lagi ke sawah tanpa muter jauh,” ujarnya.

Secara aturan, setiap kegiatan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pemulihan pascatambang.

Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Lebih Baik Disewakan daripada Jadi Museum karena VentilatorPajak Konser di Kota Tasikmalaya Kerap Lolos dari Pantauan, Begini Kendala Bapenda

Reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi lahan, meski bekas tambang biasanya memiliki tingkat kesuburan rendah dan kondisi tanah yang rusak.

Namun di Rancabendem, reklamasi belum terlihat dilakukan. Aktivitas tambang sudah berhenti, tetapi lubang masih menjadi pemandangan sehari-hari warga.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi sesuai kewenangan.

Sementara urusan perizinan dan penindakan sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.

Hingga kini, warga hanya bisa menunggu kejelasan. Di antara lubang bekas galian dan rumah yang semakin dekat dengan tepi jurang, reklamasi tak ubahnya seperti janji yang belum menemukan alamat. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar