Viral! Anak SD Ngaku Digauli Ayah Sambung, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penelusuran

anak sd digauli ayah sambung
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kembali dihebohkan kasus dugaan asusila yang dilakukan ayah terhadap anak sambungnya. Hal ini setelah beredarnya video pengakuan seorang anak kelas 6 SD melalui pesan Whatsapp.

Dalam rekaman berdurasi 2 menit 9 detik tersebut, seorang anak perempuan mengaku menjadi korban ayah sambungnya. Ia mengaku digauli

Dalam video itu, korban tampak didampingi seorang perempuan dewasa yang disebut sebagai tantenya.

Baca Juga:Mahasiswa UMB Manfaatkan Teknologi AIoT untuk Tekan Kematian Ikan Gurame di Wargakerta Tasikmalaya1 Maret 2026, Scooter Tasikmalaya Club Berbagi Bareng 100 Anak Yatim dan Jompo!

Sementara seorang laki-laki merekam percakapan keduanya. Korban kemudian menyampaikan bahwa sang ayah sambung telah menggaulinya lebih dari 10 kali.

Saat ditanya apakah ibunya mengetahui kejadian tersebut, korban memberi isyarat bahwa sang ibu tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Dalam percakapan juga muncul dugaan bahwa kasus tersebut sempat akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan.

Namun korban menegaskan pengakuannya dengan bersumpah agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan tidak lagi terulang.

Pihak keluarga yang berada dalam rekaman mendorong korban untuk berkata jujur agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum dan korban memperoleh perlindungan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video tersebut dan tengah melakukan penelusuran.

“Video pengakuan itu sedang dalam pantauan kami dan laporan kami. Mohon bersabar, pada saatnya akan kami jelaskan lebih lanjut terkait perkembangannya,” ujar Ato Rinanto saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Kadis Kesehatan Versus Ventilator!Hasil Survei Tingkat Kepuasan Warga Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

Secara hukum, dugaan kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 81 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur sanksi pidana serta menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan maupun proses hukum terhadap terduga pelaku. Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak terkait tengah melakukan pengumpulan keterangan serta pendampingan psikologis terhadap korban. (Ujang Nandar)

0 Komentar