TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Isu dugaan pilih-pilih pencairan pekerjaan rekanan yang masuk skema P1 di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berembus kencang.
Kabar adanya “instruksi khusus” bagi rekanan yang disebut-sebut dekat dengan penguasa pun menggema di kalangan pengusaha.
Namun Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, dengan tegas membantah isu tersebut.
Baca Juga:Bikin Geger Penghuni Rumah, Biawak Nyelonong ke Rumah Warga Kota TasikmalayaSurvei Kepuasan 84,14 Persen ala Pemkot Kota Tasikmalaya Dipertanyakan PKB: Ngaca Pakai Cermin Sendiri?
Ia menyatakan tidak ada perintah ataupun kebijakan yang memprioritaskan pencairan untuk rekanan tertentu karena kedekatan dengan pejabat.
“Tidak ada. Saya berani bersumpah. Tidak ada, tidak ada, tidak ada hal itu,” ujar Tedi, menepis tudingan adanya jalur cepat bagi rekanan ‘berlabel khusus’, Minggu (22/2)2026).
Menurutnya, mekanisme pencairan murni didasarkan pada kelengkapan administrasi dan kesiapan kegiatan, bukan pada siapa yang paling dekat dengan penguasa.
Ia menjelaskan, jika Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD belum lengkap, maka tidak mungkin diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Kalau dinasnya belum mengeluarkan SPM, ya tidak bisa dicairkan. Masa yang belum lengkap mau dikeluarkan? Tidak mungkin. Apa dasarnya?” katanya dengan nada heran.
Tedi mencontohkan, setiap kegiatan yang sudah selesai secara fisik dan administrasi akan diproses sesuai antrean.
Jika dalam proses ditemukan kesalahan, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kalau sudah beres dan uangnya ada, silakan langsung diproses. Tapi kalau ada kesalahan, dikembalikan dulu,” bebernya.
Ia juga menargetkan penyelesaian pembayaran P1 sebelum akhir Februari ini.
Baca Juga:COD Miras Terbongkar saat Patroli Ramadan di Kota TasikmalayaAI Jaga Kualitas Air Kolam Gurame di Desa Wargakerta, Tim Riset Universitas Mayasari Bakti Turun Tangan
“Saya ingin bulan Februari ini sudah beres. Lebaran masih lama, jangan dijadikan patokan,” katanya, setengah menyindir rumor yang berkembang di luar.
Sekadar diketahui, Pemkot Tasikmalaya saat ini menghadapi penundaan pembayaran terhadap 411 kegiatan yang bersumber dari APBD 2025 (P1).
Ratusan kegiatan tersebut konon sudah memiliki Surat Perintah Membayar (SPM), namun belum diterbitkan SP2D.
Total nilai dari 411 SPM itu mencapai sekitar Rp46 miliar. Angka tersebut menunjukkan beban administrasi dan keuangan yang harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu keberlangsungan program pelayanan publik.
Tedi merinci, keterlambatan pencairan disebabkan oleh beberapa faktor.
