“Sementara Kabupaten Ciamis itu, sejak awal belum ada Wakil Bupati. Karena yang meninggal dunia itu calon Wakil Bupati Ciamis, sehingga tidak SK sebagai wakil Bupati. Artinya, pasal 176 ayat 1 hingga selesai tidak pas dipakai dalam memilih atau mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” kata Nanang Permana kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi setingkat undang-undang untuk mengatur kekosongan tersebut.
“Kita menunggu peraturan yang setingkat undang-undang. Karena kekosongan itu karena undangan-undang belum ada,” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
DPRD, lanjutnya, hanya akan melakukan proses pengisian jika sudah ada dasar hukum yang jelas. “Kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, sehingga kita menunggu surat tertulis dari Kemendagri seperti regulasi pengangkatan Wakil Bupati Ciamis,” katanya. (riz)
