“Perlu dievaluasi keberadaan ritel modern yang ada dengan perizinannya. Saya banyak mendengar dari kepala daerah bahwa mereka akan moratorium peraturan tentang keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart dan harus diatur kembali,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kementerian Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan pendirian supermarket dan toko ritel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
“Pasal 86 ayat (1) dari PP tersebut menggarisbawahi bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau supermarket harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi lokal. Ini termasuk memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah ada di sekitar lokasi,” paparnya.
Baca Juga:Mahasiswa UMB Manfaatkan Teknologi AIoT untuk Tekan Kematian Ikan Gurame di Wargakerta Tasikmalaya1 Maret 2026, Scooter Tasikmalaya Club Berbagi Bareng 100 Anak Yatim dan Jompo!
Meski demikian, di tingkat desa, informasi mengenai arah kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipahami. Ketua DPK Apdesi Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi, mengaku belum mendapat kejelasan mengenai rencana KDMP menggantikan pusat perbelanjaan modern. Saat ini, KDMP yang telah dibangun lebih difokuskan pada penjualan hasil pertanian dan produk UMKM.
“Untuk soal KDMP itu mau digunakan untuk pusat perbelanjaan kami belum tahu informasinya. Yang jelas kepala desa dan APDESI mengikuti teknis dari pusat,” terang Kepala Desa Padawaras itu.
Ia menyebut pembangunan KDMP di Kecamatan Cipatujah, termasuk Desa Padawaras, telah melampaui 50 persen. Jika sudah beroperasi, ia berharap pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur sinergi program.
“Harapannya kalau Koperasi Desa/Kota merah putih ini sudah terbangun dan berjalan, ada kebijakan pemerintaj daerah yang benar-benar memberikan arahan dengan keluarnya Perbup terkait regulasi terhadap tiga program pemerintah,” ujarnya.
Tiga program yang dimaksud adalah BUMDes, program makan bergizi gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional, serta Koperasi Desa Merah Putih. Yayan menilai ketiganya harus terintegrasi agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ketiga program ini berkaitan bekerja sama maka insyaallah tujuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat itu akan terlaksana,” tambahnya.
Ia mencontohkan BUMDes di bidang ketahanan pangan dapat memasok padi, jagung, perikanan, peternakan, dan hasil pertanian lainnya untuk kemudian dibeli koperasi desa. “Lalu di beli oleh koperasi desa merah putih, baik ikan, telor, ayam, daging, sayur, beras, maka akan saling memberdayakan,” katanya.
