BPJS Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis Nonaktif Lagi, Keluarga Mengaku Bingung

BPJS Nonaktif
Warga Dusun Pasirnangka Desa Beber Kecamatan Cimaragas Septiana Yusup (30) yang merupakan disabilitas down syndrome dan kurang mampu dinonaktifkan dari BPI JKN, Sabtu 21 Februari 2026. (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) milik Septiana Yusup (30), warga Dusun Pasirnangka Desa Beber Kecamatan Cimaragas, kembali nonaktif untuk kedua kalinya.

Septiana yang merupakan penyandang disabilitas down syndrome dan berasal dari keluarga kurang mampu kini harus menunggu proses pembaruan desil yang telah diusulkan Pemerintah Desa Beber.

Berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG), data Septiana tercatat masuk desil 6–10. Kondisi itu membuat kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan karena dianggap tidak masuk kategori prioritas penerima bantuan. Pihak keluarga pun mengajukan permohonan penurunan desil agar hak jaminan sosial dan perlindungan kesehatan Septiana dapat dipulihkan.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Perwakilan keluarga, Agus, menyampaikan bahwa setelah status PBI JKN dinonaktifkan untuk kedua kalinya, pihak keluarga langsung meminta penurunan desil melalui Pemerintah Desa Beber.

Menurutnya, kelompok rentan seharusnya menjadi prioritas penerima jaminan sosial. “Keluarga pun masih bertanya-tanya tentang data milik Septiana Yusup di non aktif kedua kalinya, karena masuk desil 6-10. Seharusnya Setiana Yusup ini layak mendapatkan bantuan sosial, bukan sebaliknya di non aktif BPI JKN,” katanya kepada Radar, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, usulan perubahan desil telah diajukan dan kini tinggal menunggu proses verifikasi. Namun, keluarga belum mendapat kepastian waktu karena proses perubahan desil disebut bisa memakan waktu satu hingga tiga bulan.

“Katanya pendamping PKH setelah pengusulan perubahan desil sampai berbulan-bulan, ada yang satu bulan atau tiga bulan. Walau pun ada jadwal operasi mata kiri yang katarak pada 2 Maret 2026, tetap dinantikan perubahan desil tersebut,” ujarnya.

Keluarga berharap dalam satu bulan ke depan desil Septiana dapat berubah ke rentang 1–3 sehingga kembali berhak atas bantuan sosial.

Mereka menilai kepesertaan PBI JKN sangat dibutuhkan, mengingat Septiana juga harus rutin mengonsumsi obat penenang dengan biaya sekitar Rp 200 ribu per bulan.

“Berharap selain BPI JKN aktif kembali sehingga tak perlu mengaktifkan BPJS kesehatan karena masih ada tanggungan untuk membeli obatnya Septiana Yusup Rp 200 ribu untuk penenang supaya bisa tidur. Kemudian, bisa juga mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT juga bisa mendapatkannya,” katanya. (riz)

0 Komentar