Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas kembali berjalan setelah pengawasan selesai.
Anang mengakui praktik seperti itu kerap terjadi. “Kalau tidak diamankan, biasanya setelah kita pulang, mereka gali lagi,” katanya.
Persoalan izin juga disorot pihak kecamatan.
Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, menyebut hanya satu lokasi yang pernah tercatat memiliki izin, itupun sudah habis masa berlakunya pada 2025.
Baca Juga:Tidur Nyenyak, Api Menyala: Korsleting Charger Hape Bakar Dua Rumah di Kota TasikmalayaMBG Mandek Tiga Pekan di SD Condong Kota Tasikmalaya, Kata PIC Dapur SPPG: karena Pergantian KSPPG
“Di Gunung Gede itu ada beberapa alat berat. Tapi yang pernah berizin hanya satu di Citerewes, dan izinnya sudah habis. Sisanya banyak yang mengatasnamakan perataan atau reklamasi, bukan galian,” jelasnya.
Dampak aktivitas tambang mulai terasa di wilayah sekitar. Jalur distribusi material melintasi Cibeureum, Cibengkok, hingga Cipetey.
Truk pengangkut pasir mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat material yang kerap jatuh di badan jalan.
Selain itu, pengerukan lereng tanpa reklamasi membuka potensi longsor, terutama saat hujan deras.
Aktivitas ini juga melibatkan kendaraan dari luar daerah, menambah beban infrastruktur yang sejak awal tak dirancang menahan lalu lintas berat setiap hari.
Dengan izin yang disebut sudah habis sejak 2025 namun aktivitas masih terus berjalan, sidak ini membuka pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan benar-benar bekerja di sektor tambang lokal yang dampaknya langsung dirasakan warga.
Bukit terus tergerus, sementara izin seolah ikut terkubur. (ayu sabrina barokay)
