TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan perbukitan Bungursari Kota Tasikmalaya kembali bikin geleng-geleng kepala.
Setelah lama jadi bisik-bisik warga, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya turun langsung ke lapangan, Sabtu (21/2/2026), menyasar dua titik galian yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Rancabendem, Kelurahan Sukalaksana, dan Kampung Citerewes, Gunung Gede, Kelurahan Bungursari.
Sidak dilakukan bersama jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Di lokasi Gunung Gede, aktivitas penggalian masih berlangsung saat rombongan tiba. Lereng bukit tampak terkikis, membentuk bidang miring yang rawan runtuh.
Baca Juga:Tidur Nyenyak, Api Menyala: Korsleting Charger Hape Bakar Dua Rumah di Kota TasikmalayaMBG Mandek Tiga Pekan di SD Condong Kota Tasikmalaya, Kata PIC Dapur SPPG: karena Pergantian KSPPG
Ironisnya, pergerakan tanah tetap terjadi meski alat berat sempat berhenti ketika petugas datang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menyebut kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
“Yang paling berbahaya itu lokasinya. Kami lihat langsung, ini sudah sangat kritis. Longsor bisa terjadi kapan saja. Abrasi tanahnya tidak berhenti hanya karena alat berat dihentikan sementara,” ujarnya di lokasi.
Menurut Anang, hingga sidak berlangsung belum ada klarifikasi resmi dari pemilik usaha.
Status perizinan pun masih gelap karena tidak ada pihak pengelola yang bisa memberikan keterangan di tempat.
“Klarifikasi belum ada, izinnya juga belum tahu. Tidak ada yang bisa menjelaskan di lokasi,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa berlindung di balik dalih lahan pribadi.
Baca Juga:Ditinggal Tarawih, Rumah PNS di Kota Tasikmalaya Dibobol Maling: Uang Rp20 Juta Raib, Pintu Tetap TerkunciRiset Smart Trash Universitas Mayasari Bakti Dorong Pengelolaan Sampah Digital di Kota Tasikmalaya
“Mau tanah pribadi atau bukan, kalau membahayakan masyarakat dan lingkungan, itu tidak boleh,” tegasnya.
Komisi III berencana memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Keputusan penindakan akan ditentukan setelah pembahasan lanjutan.
“Kalau kondisinya seperti ini dan tidak ada penjelasan, bisa saja ditutup atau dihentikan total,” ujar Anang.
Dalam sidak tersebut, polisi mengambil langkah pengamanan sementara terhadap alat berat di lokasi.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Anggra Mochamad Khadafi, mengatakan alat berat tidak diperkenankan beroperasi sebelum ada kejelasan hukum.
“Sementara alat berat kami amankan dan disimpan dekat pemukiman warga. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai agenda Komisi III yang akan berdialog dengan pemilik usaha,” tuturnya.
