RADARTASIK.ID – Memiliki rumah sendiri kini semakin terbuka bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan solusi pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu peserta mewujudkan hunian layak dan terjangkau.
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan dikenal memberikan perlindungan melalui berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga:Titik Balik Menggugah dalam Recipe for Love: Jin Se Yeon dan Park Ki Woong Hadapi Masa Lalu yang TerungkapLaba Bersih Unilever Melonjak 127 Persen di 2025, Keuntungan Spin-Off Bisnis Es Krim Jadi Katalis Utama
Namun, komitmen perlindungan tersebut tak berhenti pada aspek jaminan sosial semata.
Lewat MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga mendapatkan akses pembiayaan perumahan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan jangka panjang.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan beserta manfaat pendukung lainnya.
Untuk dapat mengakses fasilitas ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Peserta harus berstatus penerima upah dan telah terdaftar dalam program JHT minimal satu tahun.
Perusahaan tempat bekerja juga wajib tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran, serta tidak termasuk kategori perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, maupun program.
Selain itu, peserta harus belum memiliki rumah pribadi yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, serta telah memperoleh persetujuan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Kesabaran Ramadan: Kunci untuk Sukses Trading Jangka PanjangKim Hye Yoon Hadapi Realitas Berat Dunia Manusia dalam Drakor No Tail to Tell
Peserta juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui MLT, peserta JHT berpeluang memperoleh beberapa jenis fasilitas pembiayaan.
Pertama, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon hingga Rp150 juta untuk membantu penyediaan sebagian atau seluruh uang muka.
Kedua, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan pinjaman maksimal Rp500 juta guna mendukung pembelian rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Tak hanya itu, tersedia pula Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan batas maksimal Rp200 juta bagi peserta yang ingin memperbaiki atau meningkatkan kualitas hunian.
Sementara untuk mendukung sisi pengembang, terdapat Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) dengan pembiayaan hingga 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) proyek perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyampaikan dukungannya agar program MLT dapat dimanfaatkan optimal oleh peserta yang memenuhi kriteria.
