FIGC Tolak Banding Juventus untuk Kalulu, Skorsing Comolli dan Chiellini

Pierre Kalulu
Pierre Kalulu Foto: Tangkapan layar Instagram@juventus
0 Komentar

Secara profesional, sang wasit juga diskors satu pertandingan sebagai imbas dari kesalahan penilaian yang telah diakui otoritas perwasitan.

Dalam permohonannya, Juventus bahkan menyinggung preseden kasus Romelu Lukaku pada 2023.

Saat itu, kartu kuning kedua Lukaku dalam laga Coppa Italia antara Juventus dan Inter dibatalkan setelah terbukti ia menjadi sasaran penghinaan rasial.

Gravina mengabulkan banding tersebut dengan mengacu pada Pasal 43 Kode Keadilan Olahraga, demi menjunjung prinsip anti-diskriminasi.

Baca Juga:Fabregas Lolos dari Hukuman, Jurnalis Italia Akui AC Milan Diperlakukan Tidak AdilMedia Italia: Spalletti Sangat Terpukul Juventus Dibantai Galatasaray

Namun FIGC menilai kasus Kalulu tidak memiliki dasar luar biasa seperti yang terjadi pada Lukaku. Karena itu, permohonan pengampunan ditolak.

Keputusan ini menjadi pukulan tambahan bagi Juventus yang tengah berupaya menjaga konsistensi di papan atas Serie A.

Tanpa Kalulu, serta absennya dua figur penting di jajaran manajemen akibat skorsing, Bianconeri kini dituntut membuktikan fokus mereka tetap terjaga di tengah badai kontroversi.

Satu hal yang pasti, saga Inter-Juventus belum benar-benar mereda. Dan bagi Juventus, keputusan FIGC ini menjadi penegasan bahwa polemik di lapangan tak selalu bisa diperbaiki di meja hijau.

0 Komentar