BAZNAS mengimbau seluruh umat muslim di Kabupaten Ciamis untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menegaskan zakat fitrah merupakan kewajiban atau fardu ain bagi setiap muslim yang mampu, mulai dari orang dewasa hingga bayi yang baru lahir.
“Zakat fitrah ini untuk menyucikan diri, zakat juga membawa keberkahan dan menjadi ikhtiar kita agar dijauhkan dari berbagai musibah dan cobaan,” pungkasnya. (riz)
