BAZNAS Kabupaten Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Rp 37.500 per Jiwa atau 2,5 Kilogram Beras

BAZNAS Kabupaten Ciamis
Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Lingkungan Islamic Center Ciamis, Jumat 20 Februari 2026. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

BAZNAS mengimbau seluruh umat muslim di Kabupaten Ciamis untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menegaskan zakat fitrah merupakan kewajiban atau fardu ain bagi setiap muslim yang mampu, mulai dari orang dewasa hingga bayi yang baru lahir.

“Zakat fitrah ini untuk menyucikan diri, zakat juga membawa keberkahan dan menjadi ikhtiar kita agar dijauhkan dari berbagai musibah dan cobaan,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar