CIAMIS, RADARTASIK.ID – BAZNAS Kabupaten Ciamis menetapkan nilai zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriyah (H) / 2026 Masehi (M).
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penentuan Standar Nilai Zakat Fitrah 1447 H Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis, Senin (2/2/2026).
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis. Forum musyawarah tersebut menjadi dasar penetapan besaran zakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Ketua Baznas Ciamis Drs H Lili Miftah mengatakan Baznas berwenang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah melalui proses musyawarah bersama para pemangku kepentingan terkait. Hasilnya, besaran zakat fitrah dan infak Ramadan ditetapkan senilai 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp 37.500 per jiwa.
“Hasil keputusan musyawarah tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Apabila diuangkan, nilainya setara dengan Rp37.500 per jiwa,” katanya kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
“Selain itu, infak Ramadan ditetapkan sebesar Rp2.500 per jiwa,” tambahnya.
Untuk fidyah, BAZNAS Kabupaten Ciamis menyepakati nilai sebesar Rp25.000 per jiwa per hari, dengan pertimbangan bahwa fidyah pada prinsipnya merupakan pemberian makan kepada fakir miskin.
“Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Ciamis pada tahun 1447 H /2026 M senilai Rp 25.000/jiwa/hari,” ujarnya.
BAZNAS Ciamis juga melakukan sosialisasi atas penetapan tersebut kepada masyarakat melalui surat resmi ke seluruh desa dan masjid di Kabupaten Ciamis, dengan tembusan kepada MUI Kabupaten Ciamis.
Selain itu, BAZNAS akan melaksanakan kegiatan roadshow zakat fitrah yang dijadwalkan pada 24 hingga 26 Februari 2026.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Terkait target penghimpunan zakat fitrah tahun ini, Baznas Ciamis optimistis dapat melampaui capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi zakat fitrah mencapai sekitar 78 persen atau setara dengan Rp35 miliar.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah semakin meningkat. Untuk tahun 2026 ini, target kita mudah-mudahan bisa di atas 80 persen, bahkan harapannya bisa melampaui Rp 35 miliar,” ujarnya.
