Warung Masih Ngebul Pagi Hari, Satpol PP Kota Tasikmalaya Keliling Kampung Ingatkan Jam Buka Ramadan

pembatasan jam buka warung makan di Kota Tasikmalaya selama Ramadan
Anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya bertandang ke berbagai kedai makan minum saat Ramadan, Kamis (19/2/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Surat edaran sudah terbit sejak 10 hari lalu, tapi aroma gorengan masih tercium sejak pagi.

Itulah potret kepatuhan sebagian warung makan di Kota Tasikmalaya pada awal Ramadan tahun ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya pun turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kembali aturan pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, hingga kafe selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Ditinggal Tarawih, Rumah PNS di Kota Tasikmalaya Dibobol Maling: Uang Rp20 Juta Raib, Pintu Tetap TerkunciRiset Smart Trash Universitas Mayasari Bakti Dorong Pengelolaan Sampah Digital di Kota Tasikmalaya

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, mengatakan sosialisasi dilakukan langsung ke lapangan pada Kamis (19/2/2026).

Ia mengakui, masih banyak pedagang yang belum memahami isi surat edaran, termasuk aturan bahwa tempat makan baru boleh buka sekitar pukul 16.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa.

“Setelah rapat dengan unsur forkopimda, ternyata surat edaran ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Jadi sekarang kita ke lapangan untuk sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Yogi, sejak pagi anggota Satpol PP sudah diterjunkan untuk menyampaikan informasi secara persuasif.

Satpol PP juga menggandeng Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) selaku penerbit surat edaran agar pesan tidak berhenti di meja kantor, tapi sampai ke pintu warung.

Selain turun langsung, publikasi aturan juga dilakukan melalui media sosial resmi Pemkot.

Harapannya, informasi tidak lagi nyasar di grup internal pejabat saja, tapi benar-benar sampai ke pelaku usaha.

Baca Juga:Plat Nomor Terbalik, Mobil Dinas Pemerintah Kota Tasikmalaya Viral: Sekretaris BPBD Akui LalaiTak Pulang Sejak Siang, Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saung Kolam Kota Tasikmalaya

“Kita masih mengedepankan edukasi, bukan penindakan. Apalagi ada arahan dari Kementerian Agama supaya tidak melakukan razia warung makan,” kata Yogi.

Ia menyebut, setiap tahun pola pelanggaran serupa selalu berulang. Alasan klasiknya pun tak berubah: belum tahu ada aturan.

“Kalau belum dapat informasi, itu bisa jadi alasan untuk mengelak. Makanya sosialisasi harus masif,” ucapnya, setengah menyindir kebiasaan tahunan tersebut.

Pembatasan operasional tidak hanya berlaku bagi rumah makan dan restoran.

Selama Ramadan, tempat hiburan malam (THM) juga diwajibkan tutup total. Satpol PP menegaskan akan mendatangi lokasi yang masih nekat buka untuk memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Kami akan datangi dan beri penjelasan. Selama Ramadan, THM dilarang beroperasi,” tegas Yogi.

0 Komentar