TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kondisi keuangan PT LKM Pancatengah kian memprihatinkan. Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Mansur.
Menurutnya, lemahnya likuiditas perusahaan milik daerah tersebut setelah muncul laporan sejumlah nasabah kesulitan menarik simpanan mereka.
Menurut Mansur, persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar gangguan operasional, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Mansur menyebut banyak nasabah yang datang ke kantor perusahaan untuk mencairkan tabungan, namun tidak dapat dilayani akibat keterbatasan kas.
Dari hasil evaluasi sementara, perusahaan diduga berada dalam kondisi keuangan berat, bahkan mengarah pada pailit.
Beban operasional disebut lebih besar dibandingkan pendapatan bulanan, sehingga kerugian terus terjadi dan menumpuk. Situasi ini dinilai membuat perusahaan semakin sulit mempertahankan kelangsungan usaha.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru, kata Mansur, posisi kas perusahaan tercatat hanya sekitar Rp3,9 juta, sementara kewajiban simpanan masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketimpangan tersebut menunjukkan rasio likuiditas yang sangat rendah dan mengindikasikan ketidakmampuan perusahaan memenuhi permintaan penarikan dana nasabah.
Kerugian perusahaan pun meningkat tajam. Pada Desember 2025 kerugian tercatat sekitar Rp3,8 miliar, lalu melonjak menjadi Rp13,9 miliar pada Januari 2026.
Akibatnya, ekuitas perusahaan berada pada posisi negatif. Struktur aset juga didominasi oleh penyaluran kredit, sedangkan cadangan kas dinilai tidak memadai untuk menopang kebutuhan jangka pendek.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Mansur menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah penyelamatan agar kondisi tersebut tidak terus membebani keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya memberikan manfaat bagi perekonomian serta menghasilkan keuntungan, bukan justru merugi.
Selain itu, ia menyinggung tanggung jawab jajaran direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika terjadi kelalaian, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
“Harus ada langkah cepat, baik penyehatan manajemen, restrukturisasi, atau opsi lain yang paling tepat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah semakin turun,” tegasnya. (ujg)
