BANJAR, RADARTASIK.ID – Penonaktifan ribuan kepersertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) di Kota Banjar oleh pemerintah pusat berimbas pada segi pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).
Direktur RSU Kota Banjar drg Eka Lina Liandari mengatakan, telah menerima surat Kemensos melalui Dinas Kesehatan terkait pasien yang terdampak pemutusan (dinonaktifkan) kepersertaan BPJS PBI-nya.
“Kami melayani ada 18 pasien yang diluar BPJS PBI, akibatkan pemutusan (penonaktifan kepersertaannya),” ucapnya, Kamis (19/02/2026).
Baca Juga:Hasil Survei Tingkat Kepuasan Warga Kota Tasikmalaya DipertanyakanSiswa MAN 1 Tasikmalaya Sabet Medali Perunggu di Olimpiade Fisika Nasional 2026
Akibat penonaktifan kepersertaan PBI tersebut, pihaknya terimbas pelayanan kepada pasien karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Mau tidak mau, pasien yang sebelumnya dari kepersertaan PBI sementara beralih ke umum (berbayar/mandiri).
“Jika pasien merasa dinonaktifkan, sementara sedang dalam proses admisi (administrasi) kita akan bersurat ke Dinsos agar disarankan untuk reaktivasi kembali menjadi PBI,” jelasnya.
Pihaknya pun tidak akan menolak jika ada pasien yang sedang dilakukan penanganan di rumah sakit. Tetapi pihaknya membatasi pihak keluarga agar mengurus kelengkapan persyaratan paling lama 3×24 jam.
Pihaknya berharap permasalahan ini bisa cepat selesai, sehingga ke depannya jika ada pasien dari kepersertaan PBI JK tidak kesulitan dalam proses pembayaran.
“Apalagi Banjar sudah UHC dengan kepesertaan mencapai 98 persen, maka pelayanan kesehatan menjadi enak, karena semua sudah dicover BPJS PBI,” terangnya didampingi Wadir Pelayanan dr Dilla Laswatina.
Pihaknya mengingatkan kembali kepada keluarga pasien untuk melengkapi persyaratan.
“Karena jika tidak melengkapi persyaratan, nantinya yang akan menanggung beban juga pasien. Bukan menakut-nakuti, tapi demi kepentingan bersama,” katanya. (Anto Sugiarto)
