CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama ketua partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana pada Pilkada 2024, di Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (18/2/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada November 2025 dan baru diterima DPRD, terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Ciamis.
Dalam surat tersebut disebutkan rujukan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pengisian jabatan Wakil Bupati/Wali Kota yang kosong.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Namun, DPRD menilai ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan dalam konteks Ciamis. Pasal 176 dinilai harus dibaca bersama ketentuan lain, termasuk Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada, yang menjelaskan bahwa pengisian jabatan berlaku dalam kondisi wakil kepala daerah yang sebelumnya telah menjabat kemudian mundur, meninggal dunia, atau diberhentikan karena perkara hukum.
“Sementara Kabupaten Ciamis itu, sejak awal belum ada Wakil Bupati. Karena yang meninggal dunia itu calon Wakil Bupati Ciamis, sehingga tidak ada SK sebagai wakil Bupati. Artinya, pasal 176 ayat 1 hingga selesai tidak pas dipakai dalam memilih atau mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD menilai belum terdapat dasar hukum setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis dalam situasi seperti saat ini. DPRD pun menyatakan tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi setingkat undang-undang.
“Kita menunggu peraturan yang setingkat undang-undang. Karena kekosongan itu karena undangan-undang belum ad,“ ujarnya.
DPRD menegaskan hanya akan memproses pengisian jabatan Wakil Bupati apabila sudah ada regulasi yang jelas dan setara undang-undang. Selama belum ada ketentuan yang tepat, DPRD tidak akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, sehingga kita menunggu surat tertulis dari Kemendagri seperti regulasi pengangkatan Wakil Bupati Ciamis,“katanya.
Terkait kebutuhan mendesak atau tidaknya pengisian jabatan Wakil Bupati, Ketua DPRD menyatakan hal tersebut tidak cukup ditentukan oleh pendapat pribadi. Ia menekankan pentingnya menghargai pandangan DPRD di daerah lain dalam menyikapi persoalan serupa.
