TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi di objek wisata Pantai Sindangkerta.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak citra pariwisata dan menurunkan minat kunjungan wisatawan.
Menurut Budi, penarikan retribusi harus mengacu pada aturan resmi pemerintah daerah. Jika tarif kendaraan roda empat ditetapkan Rp6.000, maka nominal itu yang harus dipungut di lapangan tanpa ada penambahan.
Baca Juga:Satu Tahun Kerja Versi Wali Kota Tasikmalaya yang Diunggah!Setelah Batukaras, Jalan Scooter Tasikmalaya Club (STC) Tidak Pernah Lurus!
“Jangan dibiarkan. Harus segera ditindaklanjuti. Kalau terus seperti ini, dampaknya bisa menurunkan kunjungan wisata,” tegasnya.
Ia menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap sistem penarikan retribusi, tidak hanya di Sindangkerta tetapi di seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya. Semua pungutan harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tidak boleh ada tarif di luar ketentuan.
Budi juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih penarikan antara pihak desa dan pemerintah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai membingungkan wisatawan dan membuka celah terjadinya pungli.
“Retribusi harus satu pintu. Jangan sampai di satu lokasi ada dua kali penarikan, oleh desa dan oleh pemkab. Kalau ingin pariwisata maju, pengelolaannya harus tertib dan jelas,” katanya.
Persoalan ini mencuat setelah keluhan pengunjung ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan akun TikTok @Dewi Sri memperlihatkan karcis resmi berlogo Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan rincian tarif masuk Pantai Sindangkerta di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya.
Dalam karcis tertulis tarif parkir kendaraan roda empat Rp3.000 dan tiket masuk per orang Rp6.000, terdiri dari Rp5.000 biaya masuk dan Rp1.000 asuransi, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi tempat rekreasi.
Baca Juga:Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya: Jalan Keluar yang Sebenarnya Ada (Part 5-Habis)Di balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya: Pejabat yang Selalu Selamat (Part4)
Namun, pengunggah mengaku diminta membayar jauh lebih besar dari nominal tersebut.
“Barusan saya masuk ke Pantai Sindangkerta bayarnya Rp40 ribu, tapi karcisnya cuma segini. Saya kira nominalnya sama,” tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan pengunjung lain, Asep Ridwan. Ia mengaku perbedaan tarif kerap terjadi, terutama saat akhir pekan atau musim liburan.
