TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/039/ORG/2026, jam kerja dipersingkat, namun pelayanan publik diminta tetap berjalan tanpa alasan “sedang puasa”.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tidak ikut mengendur.
Baca Juga:Padel Menggeliat, Izin Tertatih: DPRD Ingatkan Jangan Sampai Kota Tasikmalaya Jadi Lapangan Tanpa RegulasiDisangka Bangkai Tikus, Ternyata Jasad Pria Meninggal: Ditemukan Warga Kersanagara Kota Tasikmalaya
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dilakukan agar kinerja ASN tetap optimal dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Asep Goparullah, Selasa (17/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, jumlah jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk ASN dengan pola lima hari kerja, jam masuk ditetapkan:
* Senin hingga Kamis pukul 07.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
* Jumat pukul 07.00–14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Sementara ASN dengan enam hari kerja:
* Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 07.00–13.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
* Jumat pukul 07.00–13.00 WIB, istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Ada pengaturan khusus bagi pengemudi dan pramu kebersihan pada Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup.
Mereka mulai bekerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Untuk hari Minggu, jam kerja diatur secara terpisah sesuai kebutuhan operasional.
Baca Juga:Persikotas FC Dapat “Tunggangan” Baru dari Mitsubishi, Disuntik Bus dan Semangat NasionalPesta Gol di Stadion Wiradadaha, Persikotas FC Panaskan Mesin dengan Skor Setengah Lusin
Adapun perangkat daerah yang memberikan pelayanan 24 jam, termasuk layanan berbasis shift serta satuan pendidikan, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah.
Asep Goparullah menekankan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan disiplin maupun kualitas pelayanan.
“Jam kerja boleh dipangkas, tapi tanggung jawab tidak boleh ikut disunat. ASN tetap harus hadir tepat waktu dan melayani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 19 Februari 2026 dan wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ramadan pun tiba, jam kerja menyesuaikan. Namun pesan pemerintah jelas: yang berpuasa adalah perut, bukan etos kerja. (rezza rizaldi)
