BPKAD Kota Tasikmalaya Bantah Pilih-Pilih Pencairan Pekerja. Sebut Sesuai Arahan Pimpinan!

polemik pencairan anggaran di Kota Tasikmalaya 2026
Ilustrasi polemik pencairan anggaran di Kota Tasikmalaya. olah, digital AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Isu pilih-pilih pembayaran rekanan kategori P1 kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Di tengah kabar kas daerah masih “gemuk”, sejumlah pihak mempertanyakan kenapa pencairan anggaran terasa tersendat dan seolah harus antre berdasarkan level P1, P2, hingga P3.

Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, membantah tudingan adanya praktik pilih-pilih pembayaran.

“Saur saha ada pilih-pilih pembayaran,” ujarnya singkat.

Menurut Tedi, mekanisme pencairan sudah jelas dan terbuka. Dinas yang masih tertunda pembayarannya dipersilakan mengajukan usulan melalui prosedur resmi.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Lamban dan Kurang Taktis: RSUD Dewi Sartika Dua Tahun Berdiri, BPJS Tertahan VentilatorPilih-Pilih Pencairan Uang di Tengah Kas yang Masih Tebal di Kota Tasikmalaya!

“Silakan dinas yang ada tunda bayar karena sudah ada Perwalnya, mengusulkan ke BPKAD melalui asistensi RKA. Selanjutnya tinggal pencetakan DPA, lalu pengajuan ke BPKAD untuk proses pencairan atau SPM,” jelasnya.

Artinya, kata Tedi, persoalan bukan pada kemauan membayar, melainkan pada kelengkapan administrasi dan tahapan yang harus ditempuh masing-masing SKPD.

Senada dengan itu, Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kota Tasikmalaya, Teni Nurhayati, menegaskan bahwa pengaturan pembayaran dilakukan sesuai arahan pimpinan dan kondisi kemampuan kas daerah.

“Sebetulnya kemarin itu dilihat dulu uangnya ada berapa. Sok dikeluarkan sesuai kemampuan itu. Arahan pimpinan begitu,” tuturnya.

Teni menyebut, idealnya semua SKPD dibayar secara merata berdasarkan persentase. Namun dalam praktiknya, penentuan mana yang dibayar lebih dulu diserahkan ke masing-masing SKPD.

“Rata-rata SKPD yang sudah masuk ke kita itu sekitar 40 persen sudah dibayar. Tapi mana yang urgen, mana yang didahulukan, itu diserahkan ke SKPD-nya,” tambahnya.

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut kas daerah mencapai Rp103 miliar. Menurutnya, angka itu tidak bisa dibaca mentah sebagai dana bebas pakai.

Baca Juga:Telat 32 Menit, Wali Kota Tasikmalaya Kembali Ngantor Usai Tipes: Apel Pagi Jadi Panggung Minta MaafKAHMI Kota Tasikmalaya Ziarah ke Makam Mak Eroh, Touring Bukan Sekadar Gas Motor

“Yang ada itu sekitar Rp30 miliar di awal tahun. Itu pun dana spesifik. Ada Rp10 miliar dana khusus, dan Rp20 miliar untuk pembayaran tambahan TPG. Jadi bukan uang yang bisa sembarangan dipakai,” jelasnya.

Teni mengakui hingga pekan lalu BPKAD telah mengeluarkan sekitar Rp21 miliar untuk membayar kewajiban P1. Sisanya menunggu masuknya PAD dan penyelesaian administrasi DPPA dari SKPD.

0 Komentar