TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keluhan mengenai tarif retribusi masuk objek wisata Pantai Sindangkerta ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga menilai besaran pembayaran di lapangan tidak sesuai dengan nominal yang tercantum pada karcis resmi.
Unggahan tersebut pertama kali mencuat dari akun media sosial @Dewi Sri. Ia membagikan foto karcis retribusi berlogo Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang bertuliskan “Retribusi Masuk Tempat Rekreasi Pantai Sindangkerta”, berlokasi di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.Dalam karcis tersebut tertera tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.
Sementara tiket masuk perseorangan tercantum Rp6.000, dengan rincian Rp5.000 biaya masuk dan Rp1.000 asuransi. Nominal itu disebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi tempat rekreasi.
Baca Juga:Setelah Batukaras, Jalan Scooter Tasikmalaya Club (STC) Tidak Pernah Lurus!Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya: Jalan Keluar yang Sebenarnya Ada (Part 5-Habis)
Namun, dalam keterangannya, pengunggah mengaku diminta membayar jauh lebih besar dari nominal yang tercetak di karcis.
“Barusan saya masuk ke Pantai Sindangkerta bayarnya Rp40 ribu, tapi karcisnya cuma segini. Saya kira nominalnya sama. Sebenarnya tidak apa-apa kalau bayar lebih mahal asal sesuai karcis, hitung-hitung pemasukan daerah,” tulisnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lain, Asep Ridwan. Ia mengaku perbedaan tarif kerap terjadi, terutama saat hari libur atau momen ramai wisatawan.
“Di karcis tertulis Rp6.000, tapi kenyataannya lebih mahal. Terakhir saya bayar Rp3.000 untuk satu motor, beda lagi dengan yang lain,” ujarnya.
Menurut Asep, praktik penarikan retribusi terkesan tidak seragam. Selain terdapat tiga pintu masuk dengan tarif berbeda-beda, sistem penarikan parkir pun tidak konsisten. Ada yang dipungut langsung di gerbang, ada pula di area parkir.
“Harganya tidak sama, kadang Rp5.000, kadang Rp3.000. Jadi membingungkan pengunjung,” tambahnya.
Warga berharap pengelolaan retribusi di kawasan wisata tersebut dapat dibenahi agar transparan, sesuai aturan, serta seluruh pemasukan benar-benar masuk ke kas daerah.
Baca Juga:Di balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya: Pejabat yang Selalu Selamat (Part4)Wakil Rasa Wali Kota!
Mereka meminta adanya pengawasan dan penertiban petugas di lapangan supaya tidak terjadi pungutan di luar ketentuan resmi. (Ujang Nandar)
