Trotoar Disulap Jadi Lapak, Bahu Jalan Jadi Parkiran: Tata Kota Kota Tasikmalaya Ditegur KNPI

penataan trotoar dan bahu jalan di Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya, ‎Abdullah Ahyani. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Trotoar yang semestinya jadi singgasana pejalan kaki, kini lebih mirip etalase dadakan. Bahu jalan yang seharusnya bernapas lega untuk lalu lintas, justru sesak oleh parkir liar dan lapak dagang.

Beginilah potret penataan ruang publik di Kota Tasikmalaya yang kembali menuai sorotan.

Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Abdullah Ahyani, menilai kondisi tersebut sebagai cermin lemahnya tata kelola ruang publik sekaligus inkonsistensi penegakan aturan.

Baca Juga:Saat Mahasiswi Diminta Turun dari Diskursus oleh Budi Mahmud Saputra!APBD dan Antrean Stasiun Kereta Api: Ujian Transparansi di Kota Tasikmalaya

“Trotoar itu hak pejalan kaki, bahu jalan itu untuk keselamatan lalu lintas. Tapi di beberapa kawasan strategis, keduanya berubah fungsi jadi lapak dan area parkir. Pejalan kaki seperti tamu tak diundang di kota sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Dadul kepada Radar, Senin (16/2/2026).

Ia menyebut sejumlah titik yang kini rawan alih fungsi, mulai dari kawasan Pasar Cikurubuk, sekitar Masjid Agung Tasikmalaya dan Alun-Alun Kota Tasikmalaya, hingga koridor Jalan HZ Mustofa.

Di wilayah-wilayah itu, trotoar kerap tak lagi bisa dilalui dengan langkah lurus—harus zigzag menghindari dagangan dan kendaraan.

Menurutnya, aturan sebenarnya sudah lengkap. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga tegas melarang penggunaan fasilitas publik tanpa izin.

“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tapi pada konsistensi. Kalau pelanggaran dibiarkan, lama-lama dianggap budaya. Dari pelanggaran jadi kebiasaan, dari kebiasaan jadi pemandangan,” tegasnya.

Dadul mengingatkan, penggunaan trotoar dan bahu jalan tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum—mulai dari sanksi administratif hingga pidana jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.

Baca Juga:Pencairan Uang di Kota Tasikmalaya yang Datangnya Harus Menunggu Isyarat!Menanam Harapan di Kaki Gunung Sawal, NIF Hidupkan Kopi dan Wisata Edukasi Alam Ciamis

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum menjaga fungsi ruang publik dan keselamatan warga.

“Pembiaran yang berlangsung lama bukan cuma soal estetika kota, tapi bisa berubah jadi persoalan hukum. Ruang publik itu amanah, bukan warisan bebas pakai,” katanya.

KNPI mendorong penataan dilakukan secara komprehensif: penegakan hukum yang konsisten, penyediaan zona resmi berdagang, pembinaan serta relokasi berbasis data, dan pengawasan yang transparan.

0 Komentar