Perlindungan Sosial bagi Pekerja Gereja: BPJS Ketenagakerjaan dan PGI Jalin Kerja Sama Strategis

BPJS Ketenagakerjaan dan PGI
BPJS Ketenagakerjaan dan PGI melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja di sektor keagamaan, termasuk pendeta. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, baik pendeta, pekerja, maupun jemaat, mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Edukasi ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan yang lebih terfokus pada pemahaman mendalam tentang jaminan sosial, baik bagi Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Para peserta diharapkan untuk terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat terlindungi sejak berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah setelah bekerja.

Baca Juga:Apakah Kementerian Sudah Benar-benar Memenuhi Kuota 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas?Kemnaker dan Shopee Latih 100 Instruktur BLK, Buka Peluang Baru dalam Digital Marketing dan Affiliate

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PGI ini juga menjadi contoh sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berkembang, sehingga semakin banyak Pendeta, pekerja, dan jemaat yang memperoleh manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewi Manik Imannury, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, juga menyatakan dukungannya terhadap kerja sama ini.

Menurutnya, kerja sama di daerah menjadi kunci untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua pekerja di sektor keagamaan.

Ia berharap melalui langkah ini, pendeta dan pekerja gereja di daerah dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, bebas dari kekhawatiran akan risiko kerja yang mungkin terjadi.

Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus memperluas perlindungan sosial bagi semua pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor keagamaan. (rls)

0 Komentar