JAKARTA, RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PGI, jaminan sosial kini dapat menjangkau pendeta dan pekerja di lingkungan gereja, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini dimulai dengan penandatanganan PKS yang dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, dan Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.
Baca Juga:Apakah Kementerian Sudah Benar-benar Memenuhi Kuota 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas?Kemnaker dan Shopee Latih 100 Instruktur BLK, Buka Peluang Baru dalam Digital Marketing dan Affiliate
Melalui inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja di sektor keagamaan, termasuk pendeta, yang selama ini seringkali terabaikan dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Eko Nugriyanto menyatakan, dengan semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mencakup seluruh pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali, mulai dari sektor formal hingga yang lebih spesifik seperti lingkungan gereja.
Ia menambahkan, dengan iuran yang terjangkau mulai dari Rp 16.800 per bulan, perlindungan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang mengabdikan diri dalam pelayanan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty memberikan apresiasi tinggi terhadap penandatanganan PKS ini.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendeta dan pekerja gereja adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebagai pelayan spiritual yang memiliki peran vital dalam masyarakat, sudah sepatutnya pendeta dan pekerja gereja merasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin timbul, baik saat menjalankan tugas keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pdt. Jacklevyn menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan nilai-nilai gereja yang mengedepankan keadilan sosial, sehingga perlindungan terhadap sesama, termasuk dalam hal kesejahteraan sosial, menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga:Review Drama Korea Our Universe: Gagal Menyentuh Hati Penonton?BPJS Ketenagakerjaan Dapat Predikat Badan Publik Informatif 2025, Apa yang Membuatnya Unggul?
Dengan adanya jaminan sosial, pendeta dan pekerja gereja bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan mereka tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang bisa terjadi di tempat kerja.
Selain penandatanganan PKS, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI juga sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan gereja-gereja anggota PGI.
