CIAMIS, RADARTASIK.ID – DP2KBP3A Kabupaten Ciamis mencatat lonjakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Total terdapat 85 kasus kekerasan serta 5 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang ditangani. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang mencatat sekitar 52 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam merespons setiap laporan yang masuk.
“Tahun 2025 ada 85 kasus baik kekerasan anak dan perempuan serta ABH 5 kasus. Semua itu, sudah dilakukan penanganan, sudah ada selesai dan masih dilanjutkan,”katanya kepada Radar, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Ia menjelaskan, penanganan tidak berhenti pada proses hukum atau medis, melainkan berlanjut hingga tahap pemulihan jangka panjang.
“Biasanya dalam proses penanganan kekerasan, mulai pengecekan kesehatan, psikolog, dan pendampingan hukum. Lalu, selesai penanganan tersebut dan masuk tahap pemulihan korban, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun,”ujarnya.
Karena itu, DP2KBP3A terus mengoptimalkan peran petugas lapangan dan keluarga korban dalam proses rehabilitasi. “Oleh karenanya, kita terus meminta petugas di lapangan untuk bisa membantu pulihkan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,”tambahnya.
Pendampingan tidak dilakukan setiap hari secara langsung, namun keluarga dan orang terdekat korban dibekali pemahaman agar mampu mencegah trauma berulang.
“Makanan pun harus terjaga, tidak boleh mie instan dan penyedap rasa. Karena bisa mudah teringat kejadian saat mendapatkan kekerasannya,” katanya.
Selain itu, pendekatan psikologis juga ditekankan melalui sugesti positif sebelum korban tidur. “Supaya korban bisa pulih dari trauma, orang terdekat terus memberikan pesan positif saat mau tidur. Supaya, lama kelamaan bisa lebih tumbuhan normal pada umumnya,”ujarnya.
Di sisi lain, DP2KBP3A tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pencegahan. Upaya dilakukan melalui konseling, penyuluhan kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lingkungan setempat dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Semua itu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat, bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa terjadi kapan dan di mana saja, tanpa melihat status korban atau pelaku,” katanya.
