TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Tasik Government Watch (TGW) di Ruang Serbaguna DPRD, Jumat (13/02/2026).
Pertemuan tersebut membahas maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman keras oplosan serta obat-obatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam audiensi itu, TGW menyampaikan bahwa peredaran miras oplosan dan penyalahgunaan obat-obatan telah menelan korban jiwa, termasuk kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh ST, mengungkapkan apresiasi atas kepedulian TGW dalam mengawal persoalan tersebut. “Kami menyebut fenomena peredaran miras oplosan sebagai fenomena gunung es yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, audiensi menghasilkan dua poin utama. Pertama, evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian peredaran miras. Kedua, rencana peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang peredaran miras agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Komisi IV, lanjut Asep, akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial untuk mengevaluasi langkah-langkah preventif sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong adanya penyesuaian perda menyusul terbitnya Undang-Undang tentang Kesehatan terbaru tahun 2024.
“Agar perda dapat menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam upaya menekan penyalahgunaan miras,” ungkap Asep.
Sementara itu, Ketua TGW Teni Ramdhani menegaskan tuntutan utama pihaknya adalah evaluasi dan pembaruan perda terkait miras, agar mampu menjawab fenomena penyalahgunaan obat-obatan medis seperti komik, saledril, serta campuran alkohol 70 persen dengan minuman energi yang kerap dijadikan miras oplosan.
“Kami berharap DPRD segera menindaklanjuti naskah akademik dan rekomendasi yang telah disampaikan sebagai langkah konkret untuk memperkuat payung hukum daerah dalam menanggulangi persoalan tersebut,” dorong Teni. (dik)
