TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masalah lapangan padel di Kota Tasikmalaya sebenarnya belum selesai.
Ia hanya sedang tertunda. Dan seperti banyak persoalan lain, yang tertunda sering kali justru lebih berbahaya.
Ketika bangunan berdiri tanpa izin lengkap, konflik hukum tidak langsung muncul. Ia menunggu. Menunggu waktu. Menunggu pemicu. Menunggu pihak yang merasa dirugikan.
Hari ini mungkin aman. Besok belum tentu.
Baca Juga:Masalah Kota Ini Bernama Komunikasi!Sadia Satia Ngajaga: Cara Baru Menjaga Tasikmalaya Kota!
Bayangkan jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja. Atau sengketa lahan. Atau keluhan warga sekitar soal kebisingan dan parkir.
Pertanyaan pertama yang akan diajukan bukan soal niat baik, melainkan soal legalitas. Apakah izinnya lengkap?
Di titik itulah pemerintah daerah akan ikut terseret. Karena pembiaran, dalam hukum, sering kali dibaca sebagai bentuk persetujuan tidak langsung.
Apalagi jika sebelumnya ada komunikasi lisan. Ada saksi. Ada pengakuan.
Kalimat sederhana seperti “dibolehkan secara lisan” bisa berubah menjadi beban berat di ruang sidang.
Pemerintah daerah pun berada di posisi sulit. Menolak tanggung jawab akan membuka fakta pembiaran.
Menerima tanggung jawab berarti mengakui kelalaian.
Risiko ini bukan hanya administratif. Bisa merembet ke hukum pidana, perdata, bahkan tata usaha negara.
Satu gugatan saja cukup membuka kotak pandora: siapa tahu, siapa bicara apa, sejak kapan.
Baca Juga:Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya: Pemerintah yang Datang Belakangan (Part2)Izin Belum Tuntas, Sebagian Lapang Padel di Kota Tasikmalaya Diminta Berhenti Beroperasi
Dan biasanya, ketika satu kasus terbuka, kasus lain ikut terangkat. Ironisnya, risiko ini jarang dihitung sejak awal. Fokus sering kali hanya pada “menarik investasi” dan “menjaga iklim usaha”.
Padahal, investasi yang dibangun di atas ketidakpastian justru menyimpan bom waktu. Di sisi lain, pengusaha pun tidak sepenuhnya aman.
Ketika izin akhirnya ditolak atau dipersulit, modal sudah terlanjur tertanam. Pilihannya tinggal dua: menekan atau ditekan.
Situasi ini rawan disalahgunakan. Negosiasi bisa berubah arah. Proses bisa memanjang tanpa kejelasan.
Dan lagi-lagi, ruang abu-abu menjadi ladang subur.
Jika pemerintah daerah ingin jujur, seharusnya masalah ini dilihat bukan sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai kegagalan sistem.
Karena negara yang membiarkan aturan dinegosiasikan, sedang menyiapkan masalahnya sendiri di kemudian hari.
