Bupati Ciamis Curhat kepada Menteri Lingkungan Hidup, Masih Ada Warga Buang dan Bakar Sampah Sembarangan

Bupati Ciamis
Bupati Herdiat Sunarya saat melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis tahun 2026 di Aula Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing, Kamis (5/2/2026). (Fatkhur Rizqi /Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Edukasi pengolahan sampah dari rumah tangga melalui konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) ditegaskan sebagai langkah mendasar untuk menekan volume limbah sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Hal itu disampaikan Bupati Herdiat Sunarya saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 di Aula Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kamis (5/2/2026). Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Misalnya botol plastik yang laku dijual jangan langsung buang, karena bisa diuangkan dan potongan sayur atau bekas nasi bisa jadi pupuk organik menjadi kompos,” kata Bupati Herdiat Sunarya.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Ia mengungkapkan, awal Februari lalu Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan mendadak ke Kabupaten Ciamis. Menteri melakukan blusukan sejak pagi ke sejumlah titik tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemerintah daerah.

“Setelah blusukan tersebut, sorenya baru mengabari saya sedang di bank sampah di Pasar Manis Ciamis. Intinya mengucapkan selamat kepada Kabupaten Ciamis, setelah melakukan menanyakan ke masyarakat Kabupaten Ciamis, ternyata sudah sampai sosialisasi dari pemerintah daerah dan desa untuk membiasakan memilah sampah dari rumah, mulai dari organik dan anorganik,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Herdiat tidak menutup fakta di lapangan. Ia secara terbuka mengakui masih adanya perilaku membuang dan membakar sampah sembarangan.

“Saya mengakui itu ke Bapak Menteri, masih ada sebagian masyarakat yang membiasakan buang sembarangan, baik ke sungai atau membakar,” katanya.

Menurutnya, praktik membakar sampah maupun membuangnya ke sungai tidak dapat dibenarkan karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Herdiat meminta kepala desa memperkuat kolaborasi dengan tokoh agama, termasuk MUI tingkat desa hingga kecamatan, untuk mengintensifkan sosialisasi perubahan perilaku.

“Oleh karenanya, diminta kepada kepala desa bekerja sama dengan tokoh agama baik MUI tingkat desa hingga kecamatan, supaya ikut sosialisasikan biasakan memilah sampah dari rumah, kepada masyarakat. Jangan sampai buang sampah sembarangan, apalagi bakar sampah atau buang ke sungai,” ujarnya. (riz)

0 Komentar