TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Yang menarik dari kisah lapangan padel di Kota Tasikmalaya bukan semata bangunannya. Bukan pula olahraganya. Yang menarik justru, pemerintah selalu datang belakangan.
Ketika beton sudah mengeras. Ketika jaring sudah terpasang. Ketika bisnis sudah berjalan. Barulah aturan menyusul.
Di titik itulah pemerintah Kota Tasikmalaya sering kali serba salah. Menertibkan berarti berhadapan dengan investasi. Membiarkan berarti menggadaikan wibawa.
Baca Juga:Izin Belum Tuntas, Sebagian Lapang Padel di Kota Tasikmalaya Diminta Berhenti BeroperasiKejari Garut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ Garut
Pilihan paling sering diambil: menunda. Para pengusaha memahami pola ini. Bahkan sangat memahami. Mereka tahu, selama tidak ada larangan tegas, selama hanya ada kalimat lisan yang menggantung, ruang abu-abu tetap terbuka.
Dan di ruang itulah praktik “jalan duluan” tumbuh subur. Seorang pengusaha padel lain—lagi-lagi minta namanya disimpan—mengaku awalnya ragu.
Ia tahu betul aturan. Ia paham izin harus lebih dulu. Namun keraguan itu runtuh bukan karena uang, melainkan karena keyakinan.
Keyakinan bahwa sistem memang berjalan seperti itu.
“Kalau kami tunggu izin lengkap, bisa setahun. Sementara yang lain sudah buka, sudah jalan,” katanya.
“Pas ditanya, jawabannya selalu sama: sabar, sedang diproses.”
Kata diproses itu sakti. Ia tidak punya batas waktu. Tidak punya ukuran. Tapi cukup menenangkan.
Di sisi lain, pejabat yang seharusnya menjadi penjaga aturan justru terlihat nyaman berada di wilayah tengah. Tidak memberi izin. Tidak melarang. Tidak pula menegur.
Sikap ini mungkin terasa aman. Tidak menimbulkan konflik. Tidak memancing kegaduhan. Tapi justru di situlah masalahnya. Karena pemerintah yang ragu-ragu akan selalu kalah oleh pasar yang bergerak cepat.
Baca Juga:Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon
Fenomena lapangan padel hanya puncak kecil dari gunung es perizinan di kota ini. Polanya seragam: pengusaha didorong berani melangkah, lalu diminta bersabar ketika berkas tersendat.
Akhirnya, muncul logika terbalik: izin bukan lagi syarat, melainkan formalitas belakangan.
Padahal, ketika bangunan sudah berdiri, posisi pemerintah melemah. Pilihannya tinggal dua yakni melegalkan atau membiarkan. Pembongkaran hampir tak pernah menjadi opsi nyata.
Maka wajar jika publik bertanya: apakah ini semata kelalaian? atau memang cara lama yang terus dipelihara?
