JAKARTA, RADARTASIK.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya peran aktif kementerian dan lembaga (K/L) dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dengan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh penghidupan yang layak dan kesempatan kerja yang setara sesuai dengan amanat konstitusi.
Pada Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga (K/L) yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Yassierli mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang mengharuskan instansi pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai mereka.
Baca Juga:Kemnaker dan Shopee Latih 100 Instruktur BLK, Buka Peluang Baru dalam Digital Marketing dan AffiliateReview Drama Korea Our Universe: Gagal Menyentuh Hati Penonton?
Ia mengajak seluruh K/L untuk memastikan implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal.
”Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif,” ungkap Yassierli.
Menurut dia, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja, dan ini sudah menjadi kewajiban negara.
Aturan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memajukan pemerataan kesempatan kerja di seluruh sektor.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemnaker memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang terus mengembangkan berbagai program pelatihan dan penempatan tenaga kerja disabilitas, dengan fokus pada kelompok tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan kebijakan inklusi kerja, Yassierli juga mendorong K/L untuk memperluas kolaborasi dalam bidang pelatihan vokasi, yang menjadi kunci dalam menyiapkan tenaga kerja terampil.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Dapat Predikat Badan Publik Informatif 2025, Apa yang Membuatnya Unggul?Jangan Sekadar Pelatihan, Menaker Yassierli Minta BLK Memastikan Peserta Bisa Bekerja
Dengan 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di seluruh Indonesia, Kemnaker berkomitmen untuk menyediakan pelatihan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas, serta memfasilitasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi bagi para peserta.
Menaker berharap melalui forum ini, Kemenaker bisa menjalin kolaborasi lebih lanjut dengan para Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk menjalankan program pelatihan yang dapat membantu peserta memperoleh pekerjaan atau bahkan membuka peluang usaha mereka sendiri.
